1. Dinamo.
Umumnya ada dua jenis dinamo yg dipasaran= brushed dan Brushless (BLDC). Metode brushed, dinamo berputar akibat desakan kutub magnet yg berlawanan.. Ciri utamanya... dari dinamo hanya ada dua kabel keluar yaitu kabel power (biasanya merah dan hitam). Sementara BLDC magnet berputar mengelilingi kumparan dinamo akibat hal sensor. Pada BLDC selain dua kabel power, ada juga kabel Hal sensor (tiga kabel, biasanya kuning, hijau, biru), Selain itu pada BLDC juga ada 3 kabel Phase. dinamo BLDC umumnya berlaku juga sebagai hub, jadi gak perlu bantuan rantai atau belt lagi utk menggerakan roda (kecuali model mid drive).
BLDC sekarang lebih popular karena daya putar (tourqe) lebih besar dibandingkan tipe Brushed. Ada 3jenis BLDC= front hub (di roda depan), Rear hub (roda belakang), dan central (diletakan pada crank / goesan sepeda).
Power dari e-bike dipengaruhi terutama berapa besar Watt pada dinamo. Yang paling umum 250W. Kalo agan pake umumnya di jalan datar, tanjakan turunan 5% udah cukup pake yang 250W. Bahkan naik flyover juga sudah bisa (bantu goes sedikit). Tapi kalo daerah agan lebih berbukit, naik turun maka saran ane... minimal 500W. Kalau mau kebut banget yah... pake 1000W... tapi mengerikan.. soalnya bodi sepeda kan enteng.. ane pernah coba... sereeemm gan... hehe...
2. Controller
Controller disini adalah seperti ECU (Electronic Controller Unit) pada mobil yang mengatur kecepatan, pemutus arus saat rem, merubah mode pedal assist dsb.
Selamat Datang
Welcome Selamat Datang Wilujeng Sumping Ahlan wa Sahlan
Jumat, 28 April 2017
Kamis, 09 Februari 2017
Wajib Mentaati Pemimpin Berhati Setan???
Seseorang melayangkan pertanyaan secara halus lewat WhatsApp: Ustad, bagaimana cara menafsirkan dua hadist Rasulullah ini;
Yang pertama; Hadits dari Al-‘Irbadh bin Sariyah Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam memberi nasihat kepada kami dengan satu nasihat yang menggetarkan hati dan menjadikan air mata berlinang.” Kami (para sahabat) bertanya, “Wahai Rasulullah, nasihat itu seakan-akan adalah nasihat dari orang yang akan berpisah, maka berilah kami wasiat.” Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda:
أُوْصِيْكُمْ بِتَقْوَى اللهِ عَزَّوَجَلَّ، وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ وَإِنْ تَأَمَّرَ عَلَيْكَ عَبْدٌ
“Saya memberi wasiat kepada kalian agar tetap bertaqwa kepada Allah ‘Azza Wa Jalla, tetap mendengar dan ta’at walaupun yang memerintah kalian seorang hamba sahaya (budak)”. (HR. Abu Daud dan At-Tirmidzi, Hadits Hasan Shahih)
Tolong jelaskan yang dimaksud dengan pemimpin hamba sahaya ini.
Yang kedua: Hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam dari Hudzaifah Ibnul Yaman, Rasulullah bersabda: "Nanti setelah aku akan ada seorang pemimpin yang tidak mendapat petunjukku (dalam ilmu) dan tidak pula melaksanakan sunnahku (dalam amal). Nanti akan ada di tengah-tengah mereka orang-orang yang hatinya adalah hati setan, namun jasadnya adalah jasad manusia.”
Aku berkata, “Wahai Rasulullah, apa yang harus aku lakukan jika aku menemui zaman seperti itu?”
Beliau bersabda, “Dengarlah dan ta’at kepada pemimpinmu, walaupun mereka menyiksa punggungmu dan mengambil hartamu. Tetaplah mendengar dan ta’at kepada mereka.” (HR. Muslim no. 1847)
Bagaiamana menafsirkan pemimpin yang tidak mendapat petunjuk dan berhati setan itu, Ustad?...
------------------------
Saya jawab pertanyaan antum, dan antum baca baik-baik jawaban saya.
Pertama: Hadits-hadits yang antum nukil di atas selalu diulang-ulang oleh para penjilat muka penguasa.
Tapi anehnya, kenapa hadits-hadits tentang para syuhada' yang terbunuh melawan pemimpin zhalim tidak pernah mereka bahas? tidak pernah mereka dengang-dengungkan!?
Sabda Nabi, "Jihad yang paling afdhal adalah amar ma'ruf nahi munkar kepada pemimpin zalim", ini juga kan hadits shahih , sebagaimana hadits-hadits yang antum nukil diatas, tetapi kenapa juga nyaris tidak pernah dibahas? Disinilah letak standar gandanya kaum talafi penyembah penguasa. Syariat menjadi keset di bawah kaki mereka demi kekuasaan. Maka pantas jika Jokowi diisukan akan menghapus perda syariah pun mereka adem ayem saja diam seribu bahasa bagaikan tikus-tikus kejepit pintu. Kenapa? Karena alasannya harus mendengar dan taat pada pemimpin berhati setan.
Kedua: Dua hadits yang antum bawa diatas, tidaklah bermasalah sama sekali. Kedua hadits diatas di sepakati keshohihannya oleh para Ulama (sebagaimana yang antum katakan). Tidak ada masalah pada dua hadits diatas. Yang menjadi masalah adalah pemahaman orang yang berhujjah dengan dua hadits itu dan cara beristinbath dengan dua hadits itu, itu yang bermasalah.
Ketiga: Untuk menetapkan suatu perkara dalam syariat, apalagi terkait Ushul agama, yakni ketaatan pada pemimpin, harus menggunakan ilmu dan kaedah. Bukan asal comot satu dua hadits lalu di jadikan hujjah untuk menetapkannya.
Contoh prilaku asal comot itu, ya sebagaimana yang dilakukan para penyembah muluk (para penguasa) itu. Yakni mencomot satu dua hadits lalu menetapkan hukumnya begitu saja tanpa perincian dan tanpa kaedah-kaedah yang mengikat.
Keempat: kedua hadits yang antum bawakan di atas tidaklah bermasalah, hanya saja betapa liciknya jika berhujjah dengan satu dua hadits mutlaq tanpa mengindahkan hadits-hadits senada lainnya yang bersifat muqoyyad.
Baginda Rasulullah 'Alaihi Shalawatu Wa Salam bersabda :
إن أُمِّر عليكم عبدٌ مُجدَّعٌ أسودُ ، يقودُكم بكتاب اللهِ تعالى ، فاسمَعوا له وأَطيعوا " .
“Jika kalian di pimpin oleh seorang hamba sahaya yang hitam berambut keriting, yang memimpin kalian DENGAN KITAB ALLAH, maka taatlah kepadanya.” (Ini hadits shahih riwayat Imam Muslim )
LIHAT !! kata Rasulullah, "Maka Taatlah kalian selama ia memimpin dengan KITABULLAH !! Inilah hadits yang menjelaskan (atau tafsir) dari hadits yang antum tanyakan diatas.
Pertanyaan saya, apakah sama pemimpin yang memimpin dengan KITABULLAH, dengan pemimpin yang memimpin berdasarkan UNDANG-UNDANG PENJAJAH ?
Apakah sama pemimpin zhalim namun menegakkan KITABULLAH dalam undang-undangnya (seperti Hajjaj Bin Yusuf Ats-Tsaqofi), dengan pemimpin zhalim yang dikabarkan akan menghapuskan perda syariah semacam JOKOWI !!?? Kalla wa Alfi Kalla !! Sama sekali tidak.
Apakah sama pemimpin zhalim namun menegakkan KITABULLAH dalam undang-undangnya (seperti Hajjaj Bin Yusuf Ats-Tsaqofi), dengan pemimpin zhalim yang dikabarkan akan menghapuskan perda syariah semacam JOKOWI !!?? Kalla wa Alfi Kalla !! Sama sekali tidak.
* Kemudian, dalam hadits lain beliau bersabda:
إنَّ هذا الأمرَ في قريشٍ ، لا يُعاديهم أحدٌ إلا كبَّه اللهُ على وجهِه ، ما أقاموا الدينَ
“Sesungguhnya urusan ini (kepemimpinan kaum muslimin) adalah dari Quraisy, tidak ada seorangpun yang menentangnya kecuali akan di campakkan oleh Allah wajahnya di neraka, selama MEREKA MEMIMPIN DENGAN MENEGAKKAN DIN.”
(Ini hadits Shahih riwayat Imam Bukhari dari sahabat Muawiyyah bin Abi SufyanRadhiyallahu'anhuma)
Lihat, kata Rasulullah meskipun yang memimpin adalah kaum Quraisy, maka WAJIB mentaatainya selama mereka menegakkan din (agama)! Apakah kurang jelas lagi? Dari sabda Nabi ini sangat jelas bagi orang-orang berakal bahwa syarat mendengar dan mentaati pemimpin, itu tidak bersifat mutlak. Ini sudah capek kami bahas berulang-ulang. Tetapi tidak juga menyentuh fikiran mereka. Allah Yahdihim.
Pertanyaan saya, kemana hadits-hadits ini??? Mengapa tidak pernah di nukil dan di dengang-dengungkan oleh para pemyembah penguasa (kaum mulukiyyah) itu!!??
Sehingga, hadits-hadits yang antum nukil itu seharusnya di jama'kan (dikolerasikan) dengan hadits-hadits senada lainnya, kemudian diambil kesimpulan hukumnya berdasarkan kaedah-kaedah. Bukan main comot satu dua hadits lalu menetapkannya begitu saja dan orang-orang yang menyelisihinya langsung di vonis "Khawarij", ini namanya salah kaprah !
Kelima: Setelah kita menjama'kan hadits-hadits tentang wajibnya mendengar dan taat pada ulil amri, maka kembalikan pemahaman tentang ulil amri itu kepada para Ulama. Artinya, baca dan lihat penjelasan para Ulama dan Imam-imam Ahlus Sunnah terkait makna Ulil Amri dan penjelasan mereka tentang siapa dan bagaimana Ulil Amri itu. Sehingga tidak main comot!
Bacalah dengan seksama..
Satu: Di dalam kitab fathul qadir 1/556, Imam Syaukani Rahimahullah mengatakan:
والأولى الأمر : هم الأئمة والسلاطين، والقضاة وكل من كانت له ولاية شرعية لا ولاية طاغوتية
"Ulil Amri adalah para imam, penguasa, hakim, dan semua orang yang memiliki kekuasaan yang syar'i (yakni sesuai syariat) bukan kekuasaan Thoghut".
Lihat dan cermati; Apa kata Imam Syaukani tentang makna Ulil Amri... jangan main comot sendiri. .
Dua: Dalam kitab Majmu' Fatawa wa Maqolatun Mutanawwi'ah 1/ 117 cetakan Daarul Qasim lin Nasyr-Riyadh, Syaikh bin Baz Rahimahullah mengatakan :
لأنه ليس كل حاكم يكون عالما يصح منه الإجتهاد، كما أنه ليس كل حاكم سواء كان ملكاً أو رءيس جمهورية يسمي أمير المؤمنين، وإنما أمير المؤمنين من يحكم بينهم بشرع الله ويلزمهم به، ويمنعهم من مخالفته، هذا هو المعلوم بين علماء الإسلام والمعروف بينهم.
“...Karena tidaklah setiap pemimpin di namakan seorang alim yang sehinngga di benarkan ia berijtihad, sebagaimana tidaklah setiap pemimpin, baik itu kedudukannya sebagai raja atau presiden di namakan "AMIRUL MUKMININ" (Ulil Amri), karena yang di namakan "AMIRUL MUKMININ (Ulil Amri) hanyalah seseorang yang berhukum di antara rakyatnya dengan SYARIAT ALLAH dan mengharuskan mereka atas itu, dan melarang mereka untuk menyelisihinya. Inilah yang telah di ketahui di antara Ulama Islam dan di kenal di kalangan mereka para ulama.”
-selesai-
Lihat ! Baca... Apa yang dikatakan Syaikh bin Baz di atas adalah penjelasan tentang Ulil Amri berdasarkan terminologi syariat.
Lagi-lagi jangan main comot, wahai Saudaraku...
Asal sudah jadi pemimpin, berkuasa, dengan cara apapun, maka ia langsung dianggap Ulil Amri dan wajib mendengar dan mentaatinya. Kalau begitu, kafir belanda yang menguasai indonesia selama 350 tahun (dalam jajahannya), antum anggap Ulil Amri dong ??!! Sehingga konsekuensi logisnya -dari buah fikir sungsang seperti ini- para pahlawan kemerdekaan itu"khawarij" semua..!!??
Demikian pula Israel Yahudi yang sampai detik ini menguasai palestina (dalam jajahannya), dianggap Ulil Amri dong? Karena mereka berkuasa disana, sehingga konsekuensi logisnya -dari buah fikir prematur ini- Mujahidin Hamas dan semua pejuang kemerdekaan palestina itu"khawarij" semua !!???
Tiga: Praktek para Ulama; diantaranya sikap keras Imam An-Nawawi Rahimahullah terhadap penguasa yang sewenang-wenang memungut biaya perang ke rakyata jelata yang susah, yang membuat Imam An-Nawawi Asy-Syafi'i Rahimahullah dibuang ke Nawa!? Kenapa sejarah emas ini tidak pernah di bahas oleh Kaum Talafi penyembah Muluk itu??
Kemudian sikap keras Al-Imam Izzuddin bin Abdi As-Salam Rahimahullah yang sampai menjual rajanya sendiri.
Lihat, ini di antara praktek para Imam Ahlus Sunnah di masa lalu terhadap penguasa-penguasa mereka. Tentunya mereka bukanlah orang-orang bodoh yang tidak tahu hadits-hadits yang di dengang-dengungkan kaum Talafiyyun itu. mereka tahu dan sangat tahu, tapi mereka tidak paham bagaimana menempatkannya. Wallahu A'lam.
Fa'tabiruu Yaa Ulil Albab...
Sumber: Headline.com
Rabu, 02 November 2016
11 Manfaat Ikan Gabus

Manfaat
ikan gabus untuk kesehatan sangat fenomenal, hal ini dikarenakan kandungan
protein pada ikan ini salah satu yang paling tinggi dibandingkan berbagai
daging ikan lainnya. Ikan gabus banyak terdapat di perairan di Indonesia, sebab
ikan jenis ini lebih banyak hidup di sungai, danau maupun rawa. Sekilas bentuk
ikan gabus hampir mirip dengan ikan lele. Perbedaan yang paling gampang
diamati adalah ikan gabus tidak memiliki surai atau kumis. Warnanyapun tak
segelap ikan lele. Ikan gabus juga sama sama dapat bertahan hidup di darat,
dalam tempo yang cukup lama, sebab ikan gabus diketahui dapat bernafas secara
langsung dengan udara luar.
Jika
ikan gabus ini hidup di sebuah tempat yang kebetulan airnya berkurang hingga
cenderung kering, maka dapat Anda lihat ikan gabus ini akan membenamkan dirinya
ke dalam lumpur tempat itu. Ini sebagai upaya agar dapat tetap hidup. Atau Tak
jarang ikan gabus ini dapat juga berpindah tempat , terutama di malam hari yang
dilakukan dengan cara melompat lompat di darat.Selasa, 13 September 2016
Yahudi Menggenggam Dunia
EDWARD adalah raja Inggris pertama yang mengusir orang-orang Yahudi di Prancis, Belanda, Jerman dan Inggris untuk mengadakan kakacauan untuk menggoncangkan suluruh Inggris.
Langkah pertama yang mereka (Yahudi - pen) tempuh adalah menciptakan perpecahan antara raja Inggris dan pemerintahnya. Dan di sisi alin antara pemerintah dan gereja.
Konspirasi Yahudi Internasional mulai menyemprot racun dengan konsep-konsep kontroversial di kalangan politik dan gereja di Inggris, sehingga negeri itu terjebak ke dalam pertikaian intern antara pemerintah dan para tokoh gereja.
Bahkan rakyat Inggris sendiri terbelah menjadi sekte-sekte yang saling bermusuhan, yaitu antara Protestan dan Katolik. Kemudian kelompok Protestan sendiri terbelah menjadi dua kelompok. Sedang biang kejadian pergolakan yang memporak-porandakan bersembunyi dibalik layar.
Kemudian ketika Charles I menduduki singgasana sebagai raja Inggris, dan terjadi perselisihan dengan parlemen, seorang pemilik modal Yahudi berkebangsaan Belanda bernama Minasbech Esrael mendapat peluang untuk menghubungi panglima kenamaan Inggris Oliver Cromwell, menawarkan sejumlah besar uang untuk membiayai sebuah rencana rahasia yang bertujuan menggulungkan tahta kerajaan Inggris. Cromwell menerima baik tawaran itu. Selanjutnya ia bergabung dengan para anggota pemilik modal Yahudi internasional lainnya, untuk melaksanakan rencana tersebut. Kerja sama mulai di rintis dengan di perkuat oelh tokoh Yahudi bernama Fernandez Carfagal, yang kemudian menjadi kepala penasehat di bidang Angkatan Bersenjata Cromwell, yang mendapat julukan sebagai Yahudi Agung. Persengkokolan ini membuat Cromwell sebagai tokoh gerakan militer bawah tanah, yang di dukung dengan keuangan dan persenjataan secara besar-besaran oleh kekuatan di balik layar. Ketika rencana itu mulai mengerakan kekuatan senjata, ratusan tentara bayaran yang terlatih membanjiri masuk ke Inggris dengan menyelundup, dan selanjutnya bergabung dengan gerakan pengacauan yang dikendalikan oleh kelompok Yahudi, mengadakan tindakan teror di berbagai tempat. Mereka menyebar luaskan kepanikan di kalangan penduduk, untuk memancing terjadinya perang saudara melawan pasukan pemerintah.
HIC Test Article
HIC stands for hydrogen-induced cracking; it is related to hydrogen blistering. NACE/ASTM G1931 includes the following description of hydrogen blistering:
”The formation of subsurface planar cavities, called hydrogen blisters, in a metal resulting from excessive internal hydrogen pressure. Growth of near-surface blisters in low-strength metals usually results in surface bulges.”
Hydrogen blistering occurs most often in carbon steels in wet H2S environments (i.e., applications in which water and hydrogen sulfide co-exist). Corrosion in this type of environment tends to charge the steel with monatomic hydrogen. When the small monatomic hydrogen atoms combine at a discontinuity in the steel, they form larger diatomic hydrogen (H2), which is then too large to diffuse through the steel. As more and more monatomic hydrogen atoms combine to form diatomic hydrogen at discontinuities, the pressure in the discontinuities builds until blisters form.
In formed steels, blistering can result in the formation of planar cracks running along the rolling direction of the steel and parallel to the surface. Cracks on one plane can link up with cracks on adjacent planes to form steps, which can eventually reduce the effective wall thickness until the component becomes overstressed and ruptures.2
This phenomenon has been known by many different names over the years, including stepwise cracking, hydrogen pressure cracking, blister cracking and hydrogen-induced stepwise cracking. NACE and ASTM have standardized on the name “hydrogen-induced cracking” for this phenomenon in NACE/ASTM G193, defining it as:
“Stepwise internal cracks that connect adjacent hydrogen blisters on different planes in the metal, or to the metal surface.”
New NACE Standard MR0103
NACE MR0103 is a new standard entitled "Materials Resistant to Sulfide Stress Cracking in Corrosive Petroleum Refining Environments." Think of it as "NACE MR0175 for petroleum refineries." NACE MR0175 was originally created to cover sulfide stress cracking in the oil and gas production industry. Refineries and other industries were outside of MR0175's scope. Even so, refineries sometimes referred to MR0175 because it was the only standard in existence that listed acceptable materials and material conditions for resistance to sulfide stress cracking (SSC). During the recent MR0175 revision process-which expanded the scope of MR0175 to cover chloride stress corrosion cracking (SCC) in addition to sulfide stress cracking, it became apparent that MR0175 would no longer be a suitable document for refinery use. The main issue was the temperature limits that would be imposed on austenitic stainless steels to prevent chloride SCC. Refinery applications are typically low chloride, so chloride SCC is not a primary issue. This precipitated the development of a new standard to directly serve the needs of the refining industry.
In general, MR0103 was created by "borrowing" information from MR0175-2002 and the proposed MR0175 rewrite (before it was approved as MR0175-2003), modifying requirements in some instances to better fit the needs of the refining industry, and adding information that was specific to refining. The resulting standard, MR0103-2003, was released in April 2003, shortly after the release of MR0175-2003. The 2003 revision is still current.
Differences between MR0103 and MR0175
· MR0103 includes different guidelines than MR0175 for determining if an environment is "sour," because the sour environments in refineries differ quite significantly from those in oil and gas production. The standard explicitly states it is the user's responsibility to determine if the environment is sour, based upon the guidelines in the document, on plant experience, or on risk-based analysis, and to specify if equipment must meet the MR0103 material requirements.
·
Fatwa MUI Tentang Haramnya Pluralisme, Liberalisme, dan Sekulerisme Agama
Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia
Nomor : 7/Munas VII/MUI/11/2005
TentangPluralisme, Liberalisme, dan Sekulerisme Agama
Bismillahirrahmanirrahim
Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam Musyawarah Nasional MUI VII pada 19-22 Jumadil Akhir 1426 H/26-29 Juli 2005 :
Menimbang :
TentangPluralisme, Liberalisme, dan Sekulerisme Agama
Bismillahirrahmanirrahim
Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam Musyawarah Nasional MUI VII pada 19-22 Jumadil Akhir 1426 H/26-29 Juli 2005 :
Menimbang :
- Bahwa pada akhir-akhir ini berkembang paham pluralisme, liberalisme, dan sekulerisme agama serta paham-paham sejenis liannya dikalangan masyarakat;
- Bahwa berkembangnya paham pluralisme, liberalisme, dan sekulerisme agama dikalangan masyarakat telah menimbulkan keresahan sehingga sebagian masyarakat meminta MUI untuk menetapkan fatwa tentang masalah tersebut;
- Bahwa oleh karena itu, MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang paham pluralisme, liberalisme, dan sekulerisme agama tersebut untuk dijadikan pedoman oleh umat Islam.
Langganan:
Postingan (Atom)